Jro Sudarma, Warkadea Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Melalui Pembuktian Pengadilan

    Jro Sudarma, Warkadea Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Melalui Pembuktian Pengadilan
    Jro Sudarma, Warkadea bisa ditetapkan Jadi tersangka melalui pembuktian pengadilan

    BULELENG - Kelian Desa Adat Kubutambahan, JKW, oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

    Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum tersangka JKW, Advokat I Wayan Sudarma SH dikonfirmasi, Senin (1/8) kemarin menyatakan, benar saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, ” terangnya.

    Sudarma menjelaskan, penetapan itu memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan. “Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertipikat tersebut adalah Desa  Adat  Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan, ” ucapnya.

    Lanjut pria yang akrab dipanggil Jro Sudarma ini menuturkan, sejak tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai, Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. “ Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, ” tegasnya.

    Ditanya langkah hukum yang dilakukan pasca penetapan JKW sebagai tersangka, Jro Sudarma mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri. 

    “Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu, ” tegasnya.

    Jro Sudarma menambahkan, guna menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.

    “Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat sementara pihak pelapor yakni,  I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat, ” imbuhnya seraya menyebutkan gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum.

    Jro Sudarma berharap, Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya. “ Semoga saja Bapak Kapolres berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut, ” tutupnya. (Mga)

    buleleng bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Buleleng, Kita Bekerja Untuk Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Komsos Di Wilayahnya, Babinsa Ingatkan Penting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami